Tuesday, June 23, 2015

HUKUM MEMANGGIL ISTERI DENGAN SEBUTAN ADEK UMMI UKHTIY DAN SEMISALNYA

broken heartDalam masyarakat kita telah menjadi hal yang lumrah seorang suami memanggil isterinya ummi, atau sebaliknya isteri memanggil suaminya dengan sebutan abi. Hukum memanggil isteri dengan panggilan-panggilan dek, ummi, ukhtiy, teteh dan semisalnya hukumnya makruh karena dapat dikategorikan sebagai zhihar. Zhihar sendiri secara lughowi berarti punggung. Sedangkan menurut syar’i kata zhihar berarti ungkapan suami kepada istrinya “bagiku kamu seperti punggung ibuku, dengan maksud dia hendak mengharamkan isterinya bagi dirinya”.
~*~
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. mujadilah: 1)
~*~
Dengan mengatakan kepada isterinya “Bagiku engkau seperti punggung ibuku” berarti dia telah menzhihar isterinya dan menjadi haramlah isterinya sehingga dia tidak boleh mencampuri isterinya dan tidak pula bermesraan dengannya melalui anggota tubuhnya yang mana saja sebelum dia menebusnya dengan membayar kafarah sebagaimana yang telah ditentukan Alloh dan kitab-Nya.
~*~
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al mujadilah: 2-3)

Al Qur'an dijadikan Ringtone, Bolehkah?

Hukum Al-Qur`an Dijadikan Ring Tone
Al-Ustadz Abu Muawwiyah Hammad
 
Telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, penggunaan ring tone berupa bacaan ayat-ayat Al-Qur`an atau zikir yang lainnya. Akan tetapi tahukah anda apa hukumnya?

Berikut jawaban dari Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan -hafizhahullah- tatkala beliau ditanya dengan konteks pertanyaan sebagai berikut:
Apa pendapat anda mengenai orang yang menggunakan suara azan atau bacaan Al-Qur`an Al-Karim sebagai ring tone hp sebagai ganti dari ringtone musik?




Jawab: Ini adalah perbuatan merendahkan azan, zikir dan Al-Qur`an Al-Karim. Karenanya dia tidak boleh dijadikan sebagai ring tone, dia tidak boleh dijadikan sebagai ringtone.

Ada yang mengatakan: “Ini lebih baik daripada ring tone yang berupa musik.” Baiklah, tentang ring tone musik ini, apakah kamu dipaksa untuk memakainya?!! Tinggalkanlah (ring tone yang berupa) musik.

 Pasanglah ring tone yang tidak ada musik di dalamnya dan tidak pula ada bacaan Al-Qur`an di dalamnya. Cukup sebagai pemberitahu akan adanya panggilan masuk.


[Dari kaset yang berjudul: Liqa` Al-Maftuh ma'a Asy-Syaikh Al-Allamah Saleh bin Fauzan Al-Fauzan -hafizhahullah-, pada tanggal 23-10-1426H]
Diterjemah dari: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?threadid=344588

Sumber: http://aisyah-ukhty.blogspot.com/2013/01/al-quran-dijadikan-ring-tone-bolehkah.html

meminta perlindungan kepada Allah ketika melintasi kuburan, sunnah kah?

Al- Ustadz Abu Muawwiyah Hammad


Membaca Ta’awudz Ketika Melintasi Kuburan




Membaca ta’awudz atau meminta perlindungan kepada Allah ketika melintasi kuburan atau tempat-tempat yang dianggap keramat dan membahayakan, sekilas terkesan merupakan amalan yang disyariatkan bahkan mungkin ada sebagian yang menganggapnya sebagai ibadah. Karenanya ketika seorang muslim -bahkan sebagian penuntut ilmu- mendengar amalan ini maka mereka serta merta akan membenarkannya. Atau bahkan mereka sendiri mungkin mengamalkannya.

Akan tetapi tahukah anda bahwa di dalam amalan ini -yakni membaca ta’awudz ketika lewat atau berada di tempat-tempat menyeramkan- terdapat ‘sesuatu’?
Sebagai catatan pertama terhadap amalan ini kami katakan: Yang menjadi tuntunan Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika melewati kuburan atau berada di kuburan adalah mengucapkan salam, bukannya membaca ta’awudz. Di antara lafazh salam yang disyariatkan adalah:


السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ“AS SALAAMU ‘ALAIKUM AHLAD DIYAARI MINAL MUKMINIIN WAL MUSLIMIIN WA INNAA INSYAA`ALLAHU BIKUM LAAHIQUUN ASALULLAHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH (Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyulul kalian semua. Saya memohon kepada Allah bagi kami dan bagi kalian keselamatan.” (HR. Muslim no. 1620 dari Buraidah radhiallahu anhu)

Maka berta’awudz ketika melalui atau berada di kuburan adalah menyelisihi sunnah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam.



Catatan kedua: Kita tanyakan kepada orang yang berta’awudz ketika melewati kuburan atau yang semacamnya ini. Kenapa dia membaca ta’awudz?


jika dia menjawab: Saya takut kepada makhluk ghaib (dengan semua jenisnya), karena makhluk ghaib ini bisa menimpakan mudharat kepada saya.
Maka ucapan seperti ini merupakan kekeliruan yang besar dan dia telah berbuat kesyirikan dengan keyakinannya itu. Hal itu karena khauf (takut) itu adalah ibadah, sehingga khauf kepada selain Allah adalah kesyirikan. Karenanya para ulama ketika menyebutkan jenis-jenis khauf yang merupakan kesyirikan, mereka menyebutkan di antara bentuknya adalah khauf kepada orang yang telah meninggal atau kepada jin-jin. Allah Ta’ala berfirman:


إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti kawan-kawannya, karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Ali Imran: 175)

Ayat ini tegas menyebutkan bahwa yang bisa ditakut-takuti oleh setan hanyalah orang-orang yang memang pada dasarnya takut kepada setan, yang dalam ayat ini diungkapkan sebagai ‘kawan-kawannya’. Lalu Allah Ta’ala memerintahkan untuk menunggalkan rasa takut kepada-Nya dan melarang takut kepada setan-setan itu, sebagai syarat keimanan seorang hamba.

Dan jika dia menjawab: Saya yakin bahwa mudharat dan bahaya itu di tangan Allah, karenanya saya berta’awudz agar jangan sampai Allah mengizinkan mereka (penghuni kubur) menimpakan mudharat kepada saya.
Maka ucapan seperti ini hakikatnya bertentangan dengan keyakinannya.


Karena kita akan bertanya: Apakah betul orang yang telah meninggal masih bisa menimpakan mudharat kepada orang yang masih hidup?
Jika dia menjawab: Ya masih bisa. Maka ini adalah keyakinan yang batil. Orang yang telah meninggal telah berada di alam barzakh, mungkin mendapatkan nikmat dan mungkin juga mendapatkan siksa. Maka bagaimana bisa mereka menimpakan mudharat kepada orang yang masih hidup?! Maka keyakinannya yang batil ini telah mengantarkan dia kepada perbuatan kesyirikan yaitu meyakini bahwa selain Allah (makhluk ghaib) bisa menimpakan mudharat walaupun tanpa izin dari Allah. Dan walaupun dia tidak mengucapkan hal itu, akan tetapi yang menjadi patokan di sini adalah hatinya, bukan lisannya.

Yang menjadi indikasi bahwa dia takutnya kepada mayit atau jin adalah bahwa biasanya dia hanya membaca ta’awudz ketika melewati kuburan dan semacamnya sendirian, adapun ketika ramai-ramai maka dia tidak membacanya. Atau ketika dia melaluinya di malam hari dan tidak membacanya ketika melaluinya di siang hari. Semua indikasi ini menunjukkan bahwa ucapannya: “Saya yakin bahwa mudharat dan bahaya itu di tangan Allah,” adalah kedustaan yang bertentangan oleh amalan dan keyakinannya.


Catatan ketiga: Bahwasanya orang ini -karena keseringan dia membaca ta’awudz-, maka besar kemungkinan dia akan meyakini bahwa ta’awudz ini disyariatkan ketika melewati kuburan atau tempat-tempat keramat. Dan ini keyakinan lain yang salah besar. Hal itu karena ta’awudz adalah ibadah, sehingga dalam pengucapannya -termasuk dalam masalah tempat mengucapkannya- harus sesuai dengan petunjuk syariat. Karenanya kapan ta’awudz ini dibaca dan dikhususkan pada tempat tertentu tanpa dalil maka jadilah dia bid’ah dalam agama. Dan sama sekali tidak ada dalil yang mensyariatkan ta’awudz ketika melewati kuburan, bahkan sebaliknya yang ada adalah disyariatkan mengucapkan salam kepada penghuni kubur, sebagaimana yang disebutkan di atas.

Jika ada yang bertanya: Bagaimana dengan hadits Khaulah bintu Hakim radhiallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:


مَنْ نَزَلَ مَنْزِلًا ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ“Barang siapa yang singgah pada suatu tempat kemudian dia membaca, “A’AUUDZU BI KALIMAATILLAHIT TAAMMAH MIN SYARRI MAA KHALAQ (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan makhluk yang Dia ciptakan),” niscaya tidak akan ada yang membahayakannya hingga di pergi dari tempat itu.” (HR. Muslim no. 4881)

Maka jawabannya: Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan doa di atas bagi siapa saja yang singgah atau tiba pada suatu tempat dalam perjalanannya, dan sama sekali Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak mengkhususkan doa itu ketika singgah atau melewati kuburan atau tempat-tempat keramat. Karenanya doa di atas tetap disyariatkan dibaca walaupun ketika seseorang itu mampir di masjid untuk shalat di tengah perjalanannya. Jadi sama sekali tidak ada sisi pendalilan bagi dia dalam hadits di atas.


Demikian yang bisa kami jelaskan, semoga kaum muslimin seluruhnya bisa mengambil manfaat darinya dan bersegera meninggalkan kebiasaan yang tidak sejalan dengan tuntunan syariat Islam, wallahul Musta’an.

 http://al-atsariyyah.com/membaca-taawudz-ketika-melintasi-kuburan.html#more-3483

Shalat 2 Rakaat, Tasyahud Akhirnya Bagaimana, Iftrasy atau Tawarruk?

anya:

Assalamu ‘alaikum wwb.
Ustadz ‘afwan ana mau tanya dalil yang menerangkan shlat yang dua roka’at dengan duduk iftirosy ?
A. Fakhri [mamat.rahmat57@yahoo.coom]


Jawab:

Al-Ustadz Abu Muawiyah Hammad


Waalaikumussalam warahmatullah.

Ya benar, ada beberapa riwayat yang menjelaskan bahwa pada shalat yang dua rakaat, duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy yaitu kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri. Di antaranya adalah hadits Abdullah bin Az-Zubair radhiallahu anhu dia berkata:

كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى
“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan.”
(HR. Ibnu Hibban: 5/370/no.1943, sebagaimana dalam Al-Ihsan)

Semakna dengannya hadits Wail bin Hujr riwayat An-Nasai no. 1158 dengan sanad yang shahih.
Hanya saja, hadits di atas tidak bisa dijadikan sebagai dalil bahwa semua shalat yang 2 rakaat, maka duduk tasyahudnya adalah iftirasy. Hal itu dikarenakan 2 alasan:

1.    Menjadikan angka yang tersebut pada hadits di atas (yaitu angka 2) untuk menunjukkan suatu hukum (mafhum al-adad) adalah metode berdalil yang lemah di kalangan ushuliyin. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath Al-Bari (3/146), “Yang benarnya, makna yang ditunjukkan oleh suatu angka/bilangan bukanlah makna yang meyakinkan, namun hanya bersifat kemungkinan.”

Maksudnya, penyebutan angka 2 di sini tidak bisa dipahami bahwa shalat yang dua rakaat harus diakhiri dengan duduk iftirasy, karena adanya kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan rakaat kedua dalam hadits tersebut adalah rakaat kedua dari shalat yang 4 rakaat.

Dan ada sebuah kaidah di kalangan ushuliyin yang berbunyi, “Jika pada makna sebuah dalil terdapat lebih dari satu kemungkinan yang saling bertentangan dan sama kuatnya, maka tidak diperbolehkan untuk berdalil dengannya.” Maka kalimat ‘dua rakaat’ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair dan Wail bin Hujr di atas mengandung dua kemungkinan yang sama kuat, yaitu: Dua rakaat pada shalat yang dua rakaat dan dua rakaat pada shalat yang empat rakaat. Karenanya tidak bisa berdalil dengannya.

2.    Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa kalimat ‘dua rakaat’ dalam hadits di atas masih bersifat mutlak atau masih bersifat mujmal. Dan ada riwayat lain yang mengikat dan merinci kalimat tersebut, bahwa yang dimaksud dengannya adalah dua rakaat pada shalat yang empat rakaat, bukan pada shalat yang dua rakaat. Di antara riwayat tersebut adalah hadits Rifa’ah bin Rafi radhiallahu anhu secara marfu’:

فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ
“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat (rakaat kedua), maka thuma’ninahlah, dan hamparkan paha kirimu (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud.” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani. Lihat kitab: Ashlu Shifah Ash-Shalaah, Al-Albani: 3/831-832)

Dan juga hadits Abu Humaid As-Saidi radhiallahu anhu dia berkata:
فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.
”Jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy). Dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk di atas tanah (duduk tawarruk).”
(HR. Al-Bukhari: 2/828)

Maka perhatikan lafazh فِي الرَّكْعَتَيْنِ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair dengan hadits Abu Humaid di atas, niscaya kita bisa mengetahui kalau yang dimaksud dengan ‘dua rakaat’ dalam hadits Abdullah bin Az-Zubair adalah rakaat kedua dari 4 rakaat, bukan shalat yang dua rakaat. Wallahu a’lam.

Jadi kesimpulannya, hadits Abdullah bin Az-Zubair dan Wail bin Hujr di atas tidak menunjukkan bahwa semua shalat yang dua rakaat maka duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy.

Sekarang masalahnya, bagaimana cara duduk pada duduk tasyahud akhir pada shalat yang 2 rakaat -seperti shalat subuh dan shalat-shalat sunnah-?


Jawab:
Lahiriah hadits Abu Humaid di atas menunjukkan bahwa semua duduk tahiyat akhir -yaitu duduk tahiyat yang setelahnya salam- adalah duduk tawarruk, baik dia shalat yang 4 rakaat, 3 rakaat, 2 rakaat, atau 1 rakaat. Hal ini juga ditunjukkan dalam riwayat-riwayat lain hadits Abu Humaid ini, di antaranya:

حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ
”Jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”, yakni beliau tawarruk. Riwayat ini disebutkan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath.


Dalam riwayat Ibnu Hibban:
الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَر
”(Raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau mengeluarkan kaki kiri (di bawah kaki kanan) dan duduk dengan tawarruk (panggul) di atas sisi kirinya.”


Dalam riwayat Ibnu Al-Jarud no. 192:
حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَر
“Sehingga pada duduk yang padanya terdapat salam, maka beliau mengeluarkan kaki kirinya dan duduk dengan tawarruk (panggul) di atas sisi kirinya.”

Dan dalam riwayat At-Tirmidzi no. 304 dan Ahmad: 5/424:
حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ
“Sehingga pada raka’at yang shalat berakhir padanya.”

Maka semua lafazh ini tegas menunjukkan bahwa cara duduk pada duduk tasyahud yang setelahnya salam atau tasyahud akhir adalah tawarruk, baik dia 1 rakaat, 2 rakaat, 3 rakaat, maupun 4 rakaat.

Inilah pendapat yang kami pilih dan inilah pendapat yang paling tepat insya Allah. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i beserta semua murid-murid beliau, dan ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm rahimahullah.

Sumber: http://aisyah-ukhty.blogspot.com/2013/01/shalat-2-rakaat-tasyahud-akhirnya.html

Sang Peminang Tak Kunjung Jua Menikahi, Bolehkah Sang Gadis Menikah dengan Pria Lain?

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
Sebuah keluarga dari seorang wanita berjanji menikahkan (wanita tersebut) dengan seorang pria sementara pria tersebut sedang melakukan perjalanan jauh (merantau). Kemudian mereka menikahkan wanita tersebut dengan pria lain.

Jawaban:

Mengenai seorang pria yang telah meminang anak perempuan pamannya dari jalur bapak, lalu pria itu merantau dan setelah waktu yang panjang saudara-saudara perempuan itu sepakat untuk menikahkan saudari mereka dengan pria lain. Apabila kondisinya sebagaimana yang anda sebutkan, maka yang semestinya mereka lakukan adalah mereka tidak menikahkan saudara perempuan tersebut dengan pria lain sampai mereka bisa menjelaskan keadaan yang sebenarnya kepada pria tersebut. Apakah ia mau pulang dari perjalanannya itu dan melakukan pernikahan, ataukah ia tetap menundanya hingga mereka pun punya alasan (untuk menikahkan saudari mereka dengan pria lain-pent).

Akan tetapi selama pria tersebut belum melakukan akad nikah dengan sang wanita dan hanya baru berupa pinangan saja dan janji menikah sepulang dari perjalanan jauhnya, maka ketika telah lama waktu berlalu atas mereka sementara pria tersebut masih berada dalam perjalanan jauhnya, kemudian mereka menikahkan saudari mereka dengan pria lain dengan ridhanya (ridha wanita tersebut), maka nikahnya adalah sah dan tidak ada kewajiban atas mereka kecuali mereka mengembalikan bakal mahar pria itu bila telah dibayarkan.

(Fatawa wa Rasail Asy Syaikh Muhammad ibni Ibrahim, jilid 10 hal. 57-58)

Sumber: Fatawa Al Jami’ah Lil Mar’ah Al Muslimah Bab Nikah Wa Thalaq, judul Indonesia: Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami-Istri dan Perceraian. Penerbit: Qaulan Karima, Purwokerto, hal. 12-13.

Berawal Pada Pandangan Mata


Penulis: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran




‘Pandangan mata’ ternyata bukan perkara remeh. Darinya, bisa muncul berbagai macam bahaya atau kejelekan bagi yang dipandang. Sekilas memang tak masuk akal, namun banyak kenyataan menunjukkan sebaliknya.

Si kecil tumbuh begitu lincah dan menggemaskan. Duhai, tak ada yang pantas diucapkan selain rasa syukur kepada Rabb seluruh alam! Betapa bahagia rasanya memandang dan menikmati segala tingkah dan celotehnya.

Tak jarang komentar kekaguman berdatangan dari setiap mata yang memandang. Namun ungkapan semacam itu terkadang dianggap tabu, hingga ayah atau ibu biasanya segera menyergah, “Jangan dipuji, nanti jadi sakit lho!” atau pun dengan tanggapan-tanggapan semacam.

Terkadang pula terjadi, ayah dan ibu dibuat bingung karena buah hati mereka jatuh sakit, rewel, atau turun berat badannya tanpa sebab yang pasti. Pengobatan di dokter ahli sekalipun seakan tak membawa hasil.

Ada apa sebenarnya di balik pujian? Benarkah pujian dapat menyebabkan si buah hati jadi celaka? Ataukah ada faktor lainnya? Haruskah kita mempercayai sesuatu yang rasanya sulit dicerna oleh akal itu?

Sesungguhnya semua itu bukan semata akibat dari pujian yang terlontar, akan tetapi berawal dari pandangan. Pandangan mata seseorang dapat berpengaruh buruk pada diri orang yang dipandang, baik pandangan mata itu menatap dengan kedengkian atau pun kekaguman. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan tentang adanya pengaruh pandangan mata ini melalui lisan Rasul-Nya yang mulia shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pandangan mata, atau diistilahkan dengan ‘ain, adalah pandangan seseorang terhadap sesuatu yang dianggap bagus disertai dengan kedengkian yang muncul dari tabiat yang jelek sehingga mengakibatkan bahaya bagi yang dipandang. (Fathul Bari, 10/210)





Hal ini dijelaskan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah bahwa ‘ain itu benar-benar ada dan telah jelas adanya secara syar’i maupun indrawi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan hampir-hampir orang-orang kafir itu menggelincirkanmu dengan pandangan mereka.” (Al-Qalam: 51)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan selain beliau menafsirkan ayat ini bahwa orang-orang kafir itu hendak menimpakan ‘ain kepadamu dengan pandangan mata mereka.

Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keberadaan ‘ain ini, sebagaimana disampaikan oleh putra paman beliau, ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:




“‘Ain itu benar adanya. Seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, tentu akan didahului oleh ‘ain. Apabila kalian diminta untuk mandi, maka mandilah.” (Shahih, HR. Muslim no. 2188, Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/164-165)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, hadits ini menjelaskan bahwa segala sesuatu terjadi dengan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak akan terjadi kecuali sesuai dengan apa yang telah Allah takdirkan serta didahului oleh ilmu Allah tentang kejadian tersebut. Sehingga, tidak akan terjadi bahaya ‘ain ataupun segala sesuatu yang baik maupun yang buruk kecuali dengan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari hadits ini pula terdapat penjelasan bahwa ‘ain itu benar-benar ada dan memiliki kekuatan untuk menimbulkan bahaya. (Syarh Shahih Muslim, 14/174)

‘Ain dapat terjadi dari pandangan yang penuh kekaguman walaupun tidak disertai perasaan dengki (hasad). Demikian pula timbulnya ‘ain itu tidak selalu dari seseorang yang jahat, bahkan bisa jadi dari orang yang menyukainya atau pun orang yang shalih. (Fathul Bari, 10/215)

Bahkan di antara para shahabat yang notabene mereka itu adalah orang-orang yang paling mulia setelah para nabi pun, terjadi ‘ain ini. Kisah tentang hal ini dituturkan oleh Abu Umamah, putra Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu:

“‘Amir bin Rabi’ah pernah melewati Sahl bin Hunaif yang sedang mandi, lalu ia berkata, ‘Aku tidak pernah melihat seperti hari ini dan aku tak pernah melihat kulit seperti kulit wanita yang dipingit.’ Tidak berapa lama, Sahl terjatuh. Kemudian dia didatangkan ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang pun mengatakan kepada beliau, ‘(Wahai Rasulullah), segera selamatkan Sahl, ia telah terbaring.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Siapa yang kalian tuduh dalam hal ini?’ Mereka menjawab, ‘Amir bin Rabi’ah.’ Beliau pun berkata, ‘Atas dasar apa salah seorang di antara kalian hendak membunuh saudaranya? Apabila seseorang melihat sesuatu yang menakjubkan dari diri saudaranya, hendaknya ia mendoakan kebaikan padanya.’ Kemudian beliau meminta air dan memerintahkan ‘Amir untuk berwudhu’, maka ‘Amir pun membasuh wajahnya, kedua tangan hingga sikunya, kedua kaki hingga lututnya, serta bagian dalam sarungnya. Lalu beliau memerintahkan untuk menuangkan air itu pada Sahl.” (HR. Ibnu Majah no. 3500, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 3908/4020 dan Al-Misykah no. 4562)

Tergambar pula dengan jelas dalam kisah ini, apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada seseorang yang terkena ‘ain. Demikian pula dalam perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“‘Ain itu benar adanya. Seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, tentu akan didahului oleh ‘ain. Apabila kalian diminta untuk mandi, maka mandilah.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan bahwa perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menunjukkan, apabila seseorang diketahui menimpakan ‘ain, maka ia diminta untuk mandi, dan mandi ini merupakan cara pengobatan ‘ain yang sangat bermanfaat. Dituntunkan pula bila seseorang melihat sesuatu yang mengagumkan hendaknya segera mendoakan kebaikan padanya, karena doanya itu merupakan ruqyah (pengobatan) baginya. Beliau juga menyatakan bahwa ‘ain yang menimpa seseorang dapat mengakibatkan kematian. (Fathul Bari, 10/215)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melakukan ruqyah, yaitu pengobatan dengan Al Qur’an dan dzikir-dzikir kepada Allah, terhadap orang yang terkena ‘ain. Beliau memerintahkan hal itu pula kepada istri beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk melakukan ruqyah dari ‘ain.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5738 dan Muslim no. 2195)

Begitu pula yang beliau perintahkan ketika melihat seorang anak perempuan yang terkena ‘ain pada wajahnya. Peristiwa ini dikisahkan oleh istri beliau, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang anak perempuan di rumah Ummu Salamah yang pada wajahnya ada kehitam-hitaman. Beliau pun berkata, ‘Ruqyahlah dia, karena dia tertimpa ‘ain’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5739 dan Muslim no. 2197)

Diceritakan pula oleh Jabir bin ‘Abdullah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh agar anak-anak Ja’far bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu diruqyah:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Asma’ bintu ‘Umais, “Mengapa aku lihat anak-anak saudaraku kurus-kurus? Apakah karena kekurangan?”. Asma’ menjawab, “Bukan, akan tetapi mereka cepat terkena ‘ain.” Beliau pun berkata, “Ruqyahlah mereka!”. Asma’ berkata: Maka aku serahkan urusan ini kepada beliau, lalu beliau pun berkata, “Ruqyahlah mereka.” (Shahih, HR. Muslim no. 2198)

Bahkan Jibril ‘alaihis salam pernah meruqyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sakit dengan doa:

“Dengan nama Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitkanmu dan dari setiap jiwa atau pandangan yang dengki. Semoga Allah menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu.” (Shahih, HR. Muslim no. 2186)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memohon perlindungan dari ‘ain, sebagaimana dikabarkan oleh shahabat yang mulia, Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berlindung dari jin dan pandangan manusia, hingga turun surat Al-Falaq dan surat An-Naas. Ketika keduanya telah turun, beliau menggunakan keduanya dan meninggalkan yang lainnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2059 dan Ibnu Majah no. 3511, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah no. 2830)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa menjaga diri dari ‘ain boleh dilakukan dan bukan berarti meniadakan tawakkal kepada Allah. Bahkan sikap demikian ini termasuk tawakkal, karena tawakkal adalah bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala disertai melakukan ‘sebab’ yang diperbolehkan atau diperintahkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memohonkan perlindungan untuk Al-Hasan dan Al-Husain dengan doa:

“Aku memohon perlindungan bagi kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa, dan dari setiap pandangan yang jahat.”

Demikian pula yang dilakukan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam terhadap kedua putranya, Nabi Ishaq dan Nabi Isma’il ‘alaihimas salam. (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/165-166)

Betapa ayah dan ibu akan berduka bila pandangan mata itu menimpa buah hatinya. Tentu mereka akan berusaha sekuat tenaga di atas jalan Allah dan Rasul-Nya untuk menghindarkannya, jauh sebelum ‘ain itu datang menerpa. Buah hati tercinta, semogalah selamat selamanya.

Wallahu a’lamu bish shawab.

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=133

Tidaklah Mudah Jalan Itu Untuk Direntas

inilah kisahku..
tidak lain ingin berbagi kebahagian menikah di jalan sunnah itu indah
hingga ana tak dapat menguntaikan syukur kepada Allaah azza wa jalla


berawal dari perkenalan yang tak sengaja,,
waktu itu.. di hari minggu yang cerah seperti biasa Ta'lim akhowat,
sebelum datang ustadz biasa ana suka ngumpul ke Ummahat yang datang..
ana termasuk dekat dengan salah satu Ummahat (Mbak K) yang mana sebelumnya Mbak K ini yang menghantarkan ana ke majelis Ta'lim ini.
perkenalan ana dengan Mbak K berawal dari pertemanan yang berujung penyesalan dengan seorang Ikhwan yang meskipun telah berjasa mengenalkan ana dengan Manhaj Salaf, tapi meski demikian hal ini tetap salah, hingga Alhamdulillah masing-masing di antara kami menyadarinya, terakhir ana mendengar dia sudah walimah dari orangtuanya (Alhamdulillaah,, baarokallaahu laakuma), sampai akhirnya juga ana memutuskan untuk tidak berhubungan juga dengan orangtuanya karena Mudhorotnya lebih banyak.
kembali ke kisah,,
entah kenapa tiba-tiba mbak K mengenalkan ana dengan seorang Ummahat kerinci, yang ternyata sedang mencari seorang akhwat yang rupanya untuk di ajak proses,, ana benar-benar deg-degan ketika hal itu terjadi kepada ana.. karna ana belum pernah merasakan proses syar'i ini.
perasaan waktu itu kacau,, hingga ketika Ustadz datang bersama Ammah (Zaujatuk) ana menanyakan ikhwan yang dimaksud tadi, yang ana tahu namanya Ilham ikhwan kerinci ta'lim dengan ustadz juga. amah bilang nanti habis ta'lim ditanyakan sama ustadz..
waktu yang di tunggu tiba, sehabis ta'lim amah menghampiri ana, beliau-hafidzhahullaah- mengatakan ustadz mengenal dia, dia orangnya baik. Setalah amah berkaata demikian, ana menghampiri Mbak K dan Ummahat tadi dan ana mengatakan ana setuju di nadzhor. Mbak k lalu menghubungi suaminya dan jadilah mereka wasilah ana waktu itu. dan Ummahat bersama suaminya menjadi wasilah Ikhwan itu.
kesepakatan waktu itu, hari kedua idul Adha, dia datang bersama keluarganya kerumah, sebagai gambaran keluarga ana awam masalah agama, perasaan bercampur baur takut keluarga marah.
sebelum shalat Id, ana menyampaikan masalah akan datangnya seorang ikhwan bersama keluarganya. mungkin fikir orangtua sudah tau maksud ana kali ya..
dan waktu itu datang....
......
......
ana tidak sanggup rasanya bertemu...
tapi harus dihadapi..
ana sembunyi di balik dinding (yang bisa melihat ana waktu itu dia dan ayah ana).
Proses Nadzor dimulai.......
ayah mulai menanyakan ina inu...
dan keluarganyapun bertanya inu inu..
dan giliran ana memandangnya,, (masyaAllah........)

setelah proses itu,, besoknya,, ana mendapat sms ikhwannya menanyakan minta mahar apa dari dia...
Subhanallaah, berarti dia setuju untuk khitbah.. dan ana menghubungi wasilah mengatakan ana menerima ajakan ikhwan ini untuk Khitbah..
kembali kepermasalahan orangtua ana, tidak mudah dan sangat tidak mudah menjelaskan Sunnah dan Orang-orangnya..
apalagi ayah ana terbersit tentang orang cela cingkrang,, jenggotan itu sukanya pergi-pergi suka tinggalkan istri berminggu minggu...teroris dan lain sebagainya..
dan ketika Nadzhor itu dilaksanakan ana dalam keadaan sedang menghadapi sidang akhir.
sudaaaah sekali menjelaskan kepada orangtua, yang mana juga mereka tidak mudah menerima proses seperti ini..
dan akhirnya, Allah meluluhkan hati mereka -hafidhzakumullaah wa hadanakumullaah wa iyyak- perjanjian, selesai ujian boleh melangsungkan Walimahnya.
Dan hari itu datang.........
MasyaAllah....
Jauzi... setelah akad engkau mengajakku sholat dua raka'at sebagai syukur kepada Allah.. lalu kau mendoakan ku.. memegang ubun-ubunku.. dan mengatakan sepucuk Nasehat untukku...
inikah rasanya pernikahan itu?? indaaah........
dan kini, bulan demi bulan menikah..
sungguh... dan sungguh cinta itu semakin melekat dengan berlalunya waktu..

back to basic,, ana sampai detik ini merasakan indahnya Manhhaj baru sekitar 5 tahunan,, dan sangatlah tidak mudah untuk mengarungi biduk dengan seorang suami yang begitu memegang Sunnah di Hidupnya..

dan sangatlah tidak suka kalau seandainya ana mulai menunjukkan sifat jahiliyyah ana dulu tapi dengan nasehat yang halus, dan itu sangat mengena ke diri ana..
ana tidak boleh ini, tidak boleh itu,, duh kalau difikir hawa nafsu ini sangat berat..
tapi itulah baiknya Allaahu Robbi,, menghadirkan sesosok laki-laki yang selalu menasehati ana.....
hari makin hari mulai belajar bagaimana menjadi seorang istri yang sholehah,, dan entahlah sampai kapan bisa pantas menyandang pridikat itu..
yang jelas,, ana sangat bersyukur menikah di jalan Sunnah ini, mendapatkan seorang suami yang cukup mengerti dengan Sunnah ini..
dan kini berharap Allah azza wa jalla,, memberikan kami amanah yaitu si buah hati,, sebagaimana keinginan kami untuk segera menimangnya.......
Allaahu Yassir,, Aamiin

Indah sunnguh menikah di jalan Sunnah,,, 



*** jazaakumullaahu khoiron jazaa buat ummahat yang sudah membantu ana mewujudkan pernikahan ini,, Al afwu minkum jika ada dalam proses ini membuat hati ataupun perasaan tersakiti atau terluka.. sungguh tidak ada maksud apa-apa,, sungguh jalan ini sangat butuh perjuangan dan tidak lepas dari pertolongan Allah Subhanallaahu wa Ta'ala.... 


Sumber: http://aisyah-ukhty.blogspot.com/2012/04/tidaklah-mudah-jalan-itu-untuk-di.html

Larangan Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Oleh : Al Ustadz Sofyan Chalid Ruray







Pertanyaan: Apa ada larangannya memakai cincin pada jari tengah?
jawaban: Mengenakan cincin terlarang pada jari tengah dan jari telunjuk bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan. Al-Imam Muslim rahimahullahu ta’ala menyebutkan dalam Shahih beliau, “Bab Larangan Menggunakan Cincin pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).”
Kemudian beliau menyebutkan beberapa riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, diantaranya,
قَالَ عَلِىٌّ نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا.
“Berkata Ali radhiyallahu’anhu: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarangku menggunakan cincin pada jari ini dan ini. Beliau berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memberi isyarat bahwa yang terlarang itu adalah jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk).” [HR. Muslim]
Beberapa Faidah:
1) Larangan mengenakan cincin pada jari tengah dan telunjuk hanya berlaku bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan, telah dinukil ijma’ kebolehannya bagi wanita oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, demikian pula yang difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
2) Laki-laki boleh mengenakan cincin perak, sedangkan emas diharamkan bagi laki-laki, baik emas murni maupun bercampur dengan bahan lain, baik cincin maupun perhiasan lainnya ataupun jam tangan yang bercampur emas, semuanya diharamkan bagi laki-laki
3) Wanita boleh mengenakan cincin emas maupun perak, bahkan sebagian ulama telah menukil ijma’ akan kebolehannya, sehingga pendapat yang melarangnya sangat lemah
4) Memakai cincin besi dan tembaga terlarang bagi laki-laki maupun wanita karena keduanya merupakan pakaian penduduk neraka, sehingga dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
5) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengenakan cincin beliau pada jari kelingking, sebagian ulama membolehkan di jari manis
6) Boleh mengenakan cincin di tangan kanan maupun kiri, selain pada dua jari yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits di atas
7) Tukar cincin bagi pengantin tidak disyari’atkan, bahkan hal itu dapat mengandung tiga macam kemungkaran:
Pertama: Tasyabbuh kepada orang-orang kafir.
Kedua: Jika calon pengantin belum melakukan akad nikah atau bahkan masih pacaran (baca: pengantar kepada zina) maka hukumnya haram jika mereka saling bersentuhan.
Ketiga: Jika terdapat keyakinan bahwa selama cincin itu masih digunakan oleh pasangannya maka hubungan mereka akan langgeng maka hal ini termasuk syirik (menyekutukan Allah ta’ala), sebab hanya Allah ta’ala Yang Maha Mampu melanggengkan hubungan keduanya. Demikian faidah dari Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu ta’ala.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Sumber: http://aisyah-ukhty.blogspot.com/2013/06/larangan-memakai-cincin-di-jari-tengah.html

Cara Mudah Memasang Kalender Hijriah di Blogspot

AHLAN WA SAHLAN
Berikut ini tutorial memasang kalender hijriah pada blog kawan-kawan. alngkah indahnya berbagi dengan sesama blogger.
 
1. Log in ke Blogger

2. Pilih Tata Letak

3. Klik Tambahkan Gadget di area Widget yang kamu suka

4. Pilih Widget HTML/JavaScript

5. Copy paste kode di bawah ini:
 
<center><embed src="https://dl.dropbox.com/u/15145201/Kalender/hijriah%20arsip%20trik.swf"  quality="high" allowscriptaccess="always"  type="application/x-shockwave-flash"  pluginspage="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer" align="middle"  height="35" width="250"></embed></center>


Dimana : Ukuran file adalah 35 x 250 pixel, silahkan mengganti ukuran (yang berwarna merah) disesuaikan Kebutuhan.

6. Simpan
7. Hasilnya seperti tampak pada area widget kanan atas blog ini
Referensi: http://arsip-trik.blogspot.com/2012/10/kalender-masehi-dan-hijriah-dalam.html

cara menambah damage skill dan talent NS 2015

mungkin kita heran edikit bagi pemain Ninja Saga bahwa ada cara menambah damage ini, cara ini sudah cukup populer namun tidak ada pubikasi yang banyak karena peminat game ini sudah banyak yang pensiun hehehe, sebagai info aja ini cara adalah teknik curang apabila lawan boss yang gila sampai 100000 HP nya sedangkan char yang kita miliki hanya maksimal 16000 attack itu masih lama kurasa untuk membunuh boss. Belum lagi attack yang sebesar itu biasanya hanya sekali itupun kalau belum didodge atau atau protection yang membuat damage itu minim sekali sampai 1000 aja per attack. Lol! Ok langsung ke trick ini:
1. Buka NS kawan kawan tapi jangan dulu di PLAY
2. kita buka Cheat Engine dulu, lihat cara ini

3. setelah klik proses searcnya ada gambar flash player. nah pilih yang bawah seperti gambar diatas
4. cari VALUE TYPE isi dengan Array of byte
5. masukkan kode ini A2 25 E8 07 A3 A2 CO lalu scan
6. seteh ketemu hasilnya ganti menjadi ini
A2 25 E8 07 A9 A2 CO
7. jangan di close CE dan lanjut PLAY game anda
8. selamat mencoba
ada yang kurang dipaham tanya saja di kolom komentar

Saturday, November 29, 2014

Cara memberi halaman bernomor pada blog

Bismillah mari kita mulai pelajari cara memberi halaman bernomor pada blog :

catatan:
  1. Jangan kasih judul buat widget sobat.
  2. Angka 5 merupakan jumlah posting yang akan ditampilkan.
  3. Yang warna merah adalah kode warna, silahkan sobat blogger sesuaikan.
 Nah ini langkah-langkahnya silahkan di cermati
  • Sign In di blogger.com
  • Pada Menu Drop Down klik Layout
  • Klik Add a gadget dan pilih HTML/JavaScript.
  • Copy Paste kode berikut pada kolom yang tersedia